Bupati Konawe Buka Orientasi PPPK Tahap IV, 901 Peserta Ikut Pembekalan
"Pemerintah dapat memutus kontrak sebelum lima tahun jika PPPK melanggar norma, standar, dan perilaku sebagai ASN,"
MEDIAKONAWE.COM | Konawe
Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap IV Tahun 2024 bagi tenaga guru, teknis, dan kesehatan. Acara dibuka langsung oleh Bupati Konawe, Yusran Akbar, di Gedung Wekoila, Rabu (16/4/2024).
Kegiatan yang diikuti 901 peserta ini berlangsung selama tiga hari, 16-19 April 2024, dengan tujuan memberikan pembekalan agar PPPK dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan; Kepala BKPSDM, Suparjo; serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Suryadi.
Dalam sambutannya, Bupati Yusran Akbar menjelaskan bahwa perjanjian kerja PPPK di Konawe dibuat untuk lima tahun ke depan, lebih panjang dari ketentuan umum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tahun akan dilakukan evaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kontrak.
"Pemerintah dapat memutus kontrak sebelum lima tahun jika PPPK melanggar norma, standar, dan perilaku sebagai ASN," tegas Bupati yang akrab disapa Akbar.
![]() |
Ia juga menekankan peran strategis peserta sesuai bidangnya. Guru diharapkan menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan generasi muda sekaligus menjaga akhlak mulia. Tenaga kesehatan diminta menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, sementara tenaga teknis diharapkan mendukung pembangunan melalui inovasi dan keahlian.
Di akhir acara, Bupati berpesan agar seluruh peserta menjadi pembelajar sejati, menunjukkan dedikasi dan integritas, serta membangun kolaborasi untuk mewujudkan Konawe yang Berdaya Saing, Sejahtera, Adil, dan Berkelanjutan (Bersahaja).
(JM/MEDIAKONAWE.COM)