Bupati Konawe Berhentikan Sementara Empat Pejabat Eselon II, Tegakkan Disiplin Birokrasi

 

Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara dari jabatannya empat pejabat eselon II  di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe. Keputusan tersebut resmi berlaku mulai Senin (21/4/2025) sebagai bentuk penegakan disiplin dalam birokrasi daerah.  

"Ke depan, saya tidak ingin ada lagi kepala OPD yang menjalankan program atau membuat kebijakan tanpa koordinasi dengan pimpinan. Ini bukan sekadar aturan, tapi bagian dari etika dan tata kelola pemerintahan yang baik,"

MEDIAKONAWE.COM | KONAWE – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara dari jabatannya empat pejabat eselon II  di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe. Keputusan tersebut resmi berlaku mulai Senin (21/4/2025) sebagai bentuk penegakan disiplin dalam birokrasi daerah.  

Keempat pejabat yang terkena sanksi adalah Rebiansyah Putra Halip (Inspektur Daerah), Dahlan (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), drg. Mawar Taligana (Kepala Dinas Kesehatan), dan dr. Abdul Rahman Matta (Direktur RSUD Konawe). Surat pemberhentian sementara telah beredar di internal pemkab dan dikonfirmasi langsung oleh Bupati Yusran Akbar.  

"Saya sudah memanggil pejabat yang bersangkutan. Kita tetap berteman, tapi dalam hal jabatan dan tanggung jawab, saya harus profesional," tegas Yusran.  

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara Kepala Dinas Kesehatan dilakukan untuk memperbaiki pelayanan rumah sakit dan puskesmas yang dinilai belum maksimal. Sementara itu, pejabat lainnya dihentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yang serius.  

"Ke depan, saya tidak ingin ada lagi kepala OPD yang menjalankan program atau membuat kebijakan tanpa koordinasi dengan pimpinan. Ini bukan sekadar aturan, tapi bagian dari etika dan tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Bupati.  

Langkah ini menuai respons positif dari berbagai kalangan, dianggap sebagai sinyal kuat bagi seluruh jajaran birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan mematuhi aturan. Yusran menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.  

Sementara itu, posisi pejabat yang diberhentikan sementara akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Bupati hingga evaluasi lebih lanjut. JM

Related

KONAWE 5089510153367615580

KUNJUNGAN

INFO TERKINI

Pemkab Konawe Gencarkan Penertiban Kendaraan Dinas, Banyak Disalah Gunakan Untuk Ojek Ikan dan Kepentingan Pribadi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Wakil Bupati Konawe, H Syamsul Ibrahim melancarkan operasi penertiban besar-besaran terhadap ke...

ARSIP BERITA

BERITA POPULER

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

item