Polres Konawe Bekuk Empat Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Unaaha
“Para pelaku menggunakan satu unit sepeda motor untuk berkeliling di Kota Unaaha, mencari kendaraan yang mudah diambil. Mereka menargetkan motor yang diparkir dengan kunci masih menempel,”
UNAAHA, MEDIAKONAWE.COM
Tim Resmob Polres Konawe berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Unaaha dan sekitarnya. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Konawe AKBP Setiadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Huzein Lubis dalam konferensi pers yang digelar Senin (17/3/2025).
Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Huzein Lubis menjelaskan bahwa komplotan ini telah merencanakan aksinya dengan matang sebelum melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda. “Para pelaku menggunakan satu unit sepeda motor untuk berkeliling di Kota Unaaha, mencari kendaraan yang mudah diambil. Mereka menargetkan motor yang diparkir dengan kunci masih menempel,” ungkapnya.
Kasat Reskrim memaparkan kronologi aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan ini. Aksi pertama terjadi di BTN Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha. Para pelaku melihat Yamaha Mio M3 warna biru hitam terparkir dengan kunci masih menempel. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa motor tersebut. Motor hasil curian kemudian dibawa ke rumah temannya di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Aksi kedua terjadi di depan Gereja Sion Unaaha, Kelurahan Tumpas. Komplotan ini melihat Yamaha Jupiter Z1 warna hitam terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menempel. Salah satu pelaku turun dan menggesek motor tersebut, lalu melarikan diri.
Selanjutnya, pencurian ketiga terjadi di depan Toko Baju, Kelurahan Ambekairi. Pelaku melihat Yamaha Fino Grande warna biru terparkir di depan toko. Salah satu pelaku turun dan membawa kabur motor tersebut. Setelah mengitari Kota Unaaha, para pelaku kembali menemukan motor Yamaha Mio M3 hitam dengan nomor polisi DT 3599 VA.
“Salah satu pelaku turun untuk mengambil motor, sementara yang lain mengawasi sekitar. Setelah berhasil, motor curian disembunyikan di rumah teman mereka,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka dalam dua tahap. Pada 12 Maret 2025, polisi menangkap dua pelaku, yaitu Ical dan Reski, di Konsel.
“Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya, Riki dan Ridwan, berhasil diringkus di Konawe Utara pada 18 Maret 2025,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, seperti penadah, dalam kasus ini.
Polres Konawe mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Masyarakat diharapkan memastikan kunci tidak tertinggal di motor agar tidak menjadi korban pencurian serupa.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dengan tertangkapnya komplotan ini, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Unaaha dan sekitarnya dapat berkurang, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis. (MK)