Piagam Audit Internal, Yusran Akbar: Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Penyimpangan
![]() |
Pemerintah Kabupaten Konawe mengukuhkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan melalui penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Internal. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait, Kamis (27/3/2025)
“Penandatanganan IAC hari ini bukan sekadar formalitas, tetapi bukti nyata komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari penyimpangan,”
UNAAHA (mediakonawe.com)
Pemerintah Kabupaten Konawe mengukuhkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan melalui penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Internal. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait, Kamis (27/3/2025)
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, dalam sambutannya menegaskan bahwa fungsi pengawasan berada pada Bupati, namun kewenangan tersebut didistribusikan melalui Inspektorat dan Wakil Bupati. “Inspektorat memiliki tugas penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan guna membantu Bupati menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Yusran.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yusran menyatakan komitmen kuat untuk memberikan kebebasan wewenang akses langsung dan tidak terbatas kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Konawe. “Ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.
Penandatanganan Piagam Audit Internal ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi di Kabupaten Konawe, menandai komitmen pemerintah daerah dalam penguatan sistem pengawasan internal. Dokumen IAC yang ditandatangani secara resmi oleh Bupati H. Yusran Akbar, didampingi oleh Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, dan Sekretaris Daerah serta seluruh pimpinan OPD, akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan fungsi audit internal yang independen dan profesional di lingkungan Pemkab Konawe.
“Penandatanganan IAC hari ini bukan sekadar formalitas, tetapi bukti nyata komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari penyimpangan,” lanjut Bupati Yusran. Ia juga menekankan pentingnya peran audit internal sebagai sistem peringatan dini dalam pengambilan keputusan strategis.
Dengan inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten Konawe berharap dapat meningkatkan akuntabilitas kebijakan daerah serta memastikan pengelolaan sumber daya yang lebih baik bagi masyarakat. MK