PPWI Pusat Keluarkan Maklumat Agar Pewarta Warga Tidak Siarkan Berita yang Bahayakan Persatuan Bangsa
![]() |
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) |
DPN PPWI Keluarkan Maklumat menjadi himbauan sekaligus penekanan bagi pewarta warga khususnya pada Pasal 1 Kode Etik PPWI, yang menyatakan bahwa: PEWARTA WARGA tidak menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa.
JAKARTA - MEDIAKONAWE.COM |
Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) keluarkan maklumat dan himbauan kepada seluruh anggota PPWI, Pewarta Warga agar memahami, mengerti, dan berpedoman pada 10 Kode Etik Pewarta Warga PPWI, Sabtu (2/1/2021).
Hal itu terkait dikeluarkannya Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021, tertanggal 1 Januari 2021, tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat DPN PPWI yang ditandatangani Ketua Umum, Wilson Lalengke dan Sekjen, Fachrul Razi memberi himbauan sekaligus penekanan bagi pewarta warga khususnya pada Pasal 1 Kode Etik PPWI, yang menyatakan bahwa: PEWARTA WARGA tidak menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa.
Sepuluh Kode Etik Pewarta Warga Indonesia selengkapnya dapat dilihat di: https://pewarta-indonesia.com/2019/06/kode-etik-pewarta/
Diakhir maklumat DPN PPWI memberi himbauan kepada masyarkat umum terutama bagi Pewarta Warga untuk menjadi perhatian dan sebagai referensi serta acuan dalam melaksanankan tugas jurnalistik. MK/JM