Menepis Wacana Miring, Direktur Operasional PT Roshini Indonesia : Dokumen Kami Lengkap
![]() |
Direktur Operasional PT Roshini Indonesia, Amiruddin Sami |
Saya rasa tudingan itu keliru, karena PT. Roshini Indonesia sejak bulan November 2018 lalu sudah miliki Izin Tersus dan itu bisa kami buktikan
Kendari, mediakonawe.com – Menyikapi merebaknya wacana yang menyudutkan sejumlah dokumen terkait operasional dan pendistribusian ore nikel milik perusahaan pertambangan PT Roshini Indonesia yang belakangan marak diberitakan membut pihak perusahaan penambangan yang beroperasi di Kab Konawe Utara itu menepisnya.
Direktur Operasional PT Roshini Indonesia, Amiruddin Sami kepada wartawann di Kendari, Senin (9/11/2020) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah miliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bernomor Y4.3-UPP.III-WK/1671/XI/MLW-2020 tertanggal 08 November 2020 yang ditanda tangani langsung Syahbandar Pelabuhan Molawe, Andi Arwin Yunus.
"Apa yang disampaikan oleh Kepala UPP Syahbandar Molowe
dalam hal ini Andi Arwin itu sudah benar kalau PT. Roshini Indonesia sementara
masih dalam proses pengurusan dokumen. Dan Alhamdulilah dokumen yang dimaksud
sudah ada yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan beliau (Andi Arwin)
sendiri yang tanda tangan,” ujar Amiruddin.
Terkait wacana Dokumen Terminal Khusus (Tersus), Amiruddin Sami juga menjelaskan bahwa PT Roshini Indonesia sudah memiliki Izin Komersial / Operasional terkait Izin Terminal Khusus/TUKS dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120016112627 yang dikeluarkan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS sejak tanggal 22 November 2018 lalu.
“Saya rasa tudingan itu keliru, karena PT. Roshini Indonesia sejak bulan November 2018 lalu sudah miliki Izin Tersus dan itu bisa kami buktikan,” ungkapnya sambil memperlihatkan dokumen yang dimaksud.