Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Kota Kendari

Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda inisial AP (32) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Kamis (15/10/2020)


Dari penangkapan tersangka, tim mengamankan barang bukti (BB) narkotika empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5.08 gram

Kendari, mediakonawe.com - Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda inisial AP (32) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Kamis (15/10/2020) rumah kos-kosan Abadi, Kamar 04 di Jalan Pembangunan II Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, sekitar pukul 12.15 Wita.


"Dari penangkapan tersangka, tim mengamankan barang bukti (BB) narkotika empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5.08 gram," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra yang diterima wartawan, di Kendari, Jumat (16/10/2020).

Kombes Eka menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya, kata Kombes Eka, tim yang melaksanakan pemantauan terhadap target dan memantau pergerakannya, maka ketika tersangka berada di dalam rumah kosnya dan menguasai sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AP. 

.Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat kos-kosannya itu yang disaksikan oleh masyarakat, Tim berhasil menemukan empat paket narkotika jenis sabu terletak di dalam dudukan gelas dispenser di dapur rumah kost tersangka.

"Kemudian tim melakukan interogasi. Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti diperoleh dengan sistem tempel dari pengedar lainnya di Kota Kendari," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Dari penangkapan itu sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan yaitu, dua unit Handphone, 156 saset bening kosong, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet sendok sabu, 1 kotak resleting kecil warna hitam, 3 buah pipet sendok sbu, 1 buah korek api warna putih, 1 buah tas berwarna hitam dan uang tunai senilai Rp 2.650.000.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. MK





Related

Operasi Patuh Polres Konawe Jaring 544 Pengendara Pelanggar Aturan Lalulintas

ilustrasi  Penyadaran tentang pentingnya berlalulintas melalui kegiatan sosialisasi yang dihelat diberbagai tempat terus dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalulintas Unaaha - Satua...

Video keterangan Presiden terkait bom Kampung Melayu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan pernyataan resmi terjait bom di Kampung Melayu dari kediamannya di Solo. Presiden memerintahkan Kapolri untuk menumpas...

Kisah tukang ojek penyelamat korban bom Kampung Melayu

Personil Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga di lokasi ledakan yang diduga bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam. (an/Sigid Kurniawan) Lebih kuat bom kedua, lebih ba...

KUNJUNGAN

778544

INFO TERKINIARSIP BERITA

INFO TERKINI

Bupati Konawe Gelar Open House di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

  Menyambut kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, menggelar acara open house di kediaman pribadinya di Ja...

ARSIP BERITA

BERITA POPULER

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

item