Waspadai Penipuan Berkedok Bantu Pengisian LHKPN
![]() |
Ilustrasi |
Imbauan ini disampaikan terkait informasi yang diterima KPK tentang adanya pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN untuk mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan ataupun mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN
Jakarta, mediakonawe.com - Komisi Pemberantasan korupsi
ingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja
sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menuturkan bahwa saat ini
KPK sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan
mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 sebagai
persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun
2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online
melalui elhkpn.kpk.go.id. “KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk
layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian
LHKPN,” terang Ipi.
Ipi juga mengingatkan bahwa saat ini ada beberapa pihak yang
mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu
dalam pengisian LHKPN untuk calon kepala daerah dengan meminta sejumlah biaya.
“Imbauan ini disampaikan terkait informasi yang diterima KPK
tentang adanya pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan
Jawa Barat yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN untuk mendapatkan tanda
terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan ataupun mengaku dapat membantu
menghindari proses pemeriksaan LHKPN,” jelas Ipi.
Dengan peristiwa ini, menurut Ipi, KPK meminta masyarakat
berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada
indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK.
“Silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call
center KPK di 198,” terangnya.
KPK masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang
belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikan kepada KPK.
Caranya mudah, cukup mengikuti tahapan berikut:
Proses Pengisian e-LHKPN
Bagi bakal calon (Balon) yang belum memiliki akun e-Filing
LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan
menandatangani formulir aktivasi e-Filing.
Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id
pada menu “unduh”.
Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah
disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP
LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4,
Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.
Setelah memiliki akun e-Filing, Balon dapat mulai melakukan
pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, Balon
wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak
tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.
KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN
yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form
aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan
memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.
Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan
menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus
diperbaiki dan/atau dilengkapi.
Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Balon.
Apabila dalam rentang waktu yang diberikan Balon tidak memenuhi kewajiban untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima
dengan catatan hasil verifikasi “Tidak Lengkap” sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu
persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah
tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima
tersebut diterbitkan oleh KPK.
Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan
mengumumkan LHKPN seluruh Balon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul
e-Announcement.
KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN
atas nama Balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik. MK