Susah Belajar Online, Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas. Polres Lebak Ungkap Misteri Kematian
![]() |
LH (ibu kandung korban) Aniaya anak hingga meninggal, dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban karena susah menangkap pelajaran |
Lalu ibu korban Menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung Korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut
Lebak, mediakonawe.com - Kepolisian Resor (Polres) Lebak
Polda Banten berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh Orang tua
Kandungnya hingga meninggal, dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban
karena susah menangkap pelajaran
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas
Polda Banten Kombes Pol edy Sumardi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula
dari laporan aparat desa dan warga, saat itu warga ziarah pada 12 september
2020 ada kecurigaan warga terhadap Makam Baru yang tidak ada batu nisannya dan
tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari terdekat,
sehingga kecurigaan itu memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu, apa
yang di kubur di makam TPU gunung kendeng kecamatan Cijaku, lebak banten.
"Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga
melakukan Pembongkaran Makam yang disaksikan oleh polres lebak dan dari hasil
tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan
pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut
oleh reskrim Polres Lebak," Kata edy Sumardi
Edy sumardi menyampaikan melalui identifikasi dan
berkoordinasi dengan pihak lainnya
Kasat reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari polsek
metro setia budi. Jakarta selatan bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan
anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur.
"Dari hasil informasi tersebut mendatangi alamat yang
melaporkan diduga laporan palsu tersebut, lalu satreskrim Polres lebak
mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) dirumah kontrakan pada hari
minggu dini hari (13/09/2020) di jln.
Assofa raya kecamatan Kebon jeruk. Jakarta Barat," ujar edy Sumardi.
Lanjut Edy sumardi mengatakan dari hasil interogasi
penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan
meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah
menangkap pelajaran melalui online
"Lalu ibu korban Menganiaya korban dengan mencubit
memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga
meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung Korban sering dianiaya dan
penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan
bengkak mulut," Kata edy Sumardi.
Edy sumardi menyampaikan setelah LH (ibu kandung korban)
menganiaya korban hingga meninggal dunia IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan
korban ke TPU kp gunung kendeng kecamatan Cijaku kab lebak yang menempuh waktu
4 jam dari kediamannya di kecamatan Larangan kota tanggerang Prov Banten,
"imbuh edy Sumardi.
Edy sumardi mengatakan atas perbuatan tersebut orang tua
korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI
No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI
No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau
pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA
Terakhir edy Sumardi menyampaikan himbauan kepada masyarakat
khususnya orang tua dimasa pandemi covid-19 ini pembelajaran-pembelajaran
sekolah dilalukan secara online diharapkan orang tua sabar dan dengan teliti
serta dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan pembelajaran.
"Diharpkan para orang tua mengajarkan anaknya dalam
bersekolah online ini dengan penuh kasih sayang dan dengan kesabaran, jangan
dengan penuh amarah bahkan sampai dengan menganiaya anaknya. " Pesan edy
Sumardi. MK