Soal Dugaan Kasus Asusila, FAHHAM-Sultra Desak Kejati Segera Menahan Wakil Bupati Buton Utara
![]() |
Front aktifis Hukum Dan Ham Sulawesi Tenggara ( FAHHAM- Sultra) |
Apabila Pihak Kejati Sulawesi Tenggara, tidak juga melakukan Penahanan terhadap tersangka Ramadio, maka kami akan menggeruduk Markas besar Kejati Sultra sampai tersangka," Ramadio di lakukan Penahanan
Ketua Front Aktivis Hukum dan Ham (FAHHAM - Sultra), Titomarhaen
dalam jumpa pers, Rabu 23/09/2020, mengungkapkan bahwa seharusnya Wakil Bupati
Buton Utara, Ramadio mestinya sudah di
tahan karena kasus tersebut sudah dinyatakan pihak Polres Muna sebagai status
tersangka.
“Apabila Pihak Kejati Sulawesi Tenggara, tidak juga
melakukan Penahanan terhadap tersangka Ramadio, maka kami akan menggeruduk
Markas besar Kejati Sultra sampai tersangka, Ramadio di lakukan Penahanan,”
ungkap Titomarhaen.
Adapun mengenai Tuntutan FAHHAM-Sultra yang dilayangkannya, mendesak kepala kejaksaan tinggi sultra agar
segera menginstruksikan Kejari Muna, untuk segera menahan Ramadio Wakil Bupati Butur
atas kasus asusila pencabulan anak di bawah umur, yang statusnya sudah
tersangka.
Selain itu, FAHHAM-Sultra juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi SH agar tidak melantik pelaksana tugas Bupati Butur yang sedang bersangkutan kasus hukum, apalagi perbuatan asusila.
Diinformasikan, kasus
ini terungkap usai korban yang masih berusia 14 tahun mengadu pada orang
tuanya.
“Berikut fakta-faktanya yang kami rangkum, berawal melalui
muncikari, diperkirakan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai penghubung
dirinya dengan korban. Hal ini diketahui dari keterangan korban yang sebelumnya
telah bercerita pada kedua orangtuanya,” terang Titomarhaen.
Kemudian sambung Tito, Orangtua korban lantas melaporkan
kejadian ini ke Polsek Bonegunu pada September 2019. Kasus ini pun lalu
diserahkan ke Polres Muna.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang muncikari
berinisial L alias T.
Namun anehnya kasus ini, kata Tito, mucikari telah divonis
dan terbukti bersalah dan telah ditahan, namun pelaku utama dalam hal ini,
Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio masih bebas berkeliaran, siapa yang yang bisa
menjamin ketika Ramadio masih bebas berkeliaran dan tidak melakukan hal yang
sama.
“Olehnya itu, untuk memastikan keamanan dan tidak berpotensi
menghilangkan barang bukti, Ramadio harus
segara ditahan,” Tegas Titomarhaen dihadapan awak media. MK