Protokol Kesehatan Diperketat Pada Daerah Penyelenggara Pilkada
![]() |
Pilkada serentak 9 Desember 2020. (Sumber: KPU) |
Kami mohon agar seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah, Bawaslu daerah, seluruhnya, pemerintah daerah melalui Sat Pol PP betul-betul bisa menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan karena ini pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19
Jakarta, mediakonawe.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa.
Data Kementerian Kesehatan mencatat dalam peta zona risiko,
ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Ada 45 kabupaten/kota
atau 14,56% masuk dalam zona merah (tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi yang
menjalankan pilkada serentak.
“Dalam melaksanakannya kita perlu memperhatikan perkembangan
kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam
pilkada ini,” sampai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito,
Kamis (10/9/2020) di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta.
Rincian daerah zona merah itu di antaranya Sumatra Utara
(5), Sumatra Barat (4), Riau (4), Kepulauan Riau (2), Banten (1), Jawa Barat
(1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Bali (6), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi
Utara (1), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4) dan Kalimantan Timur
(5).
Lalu ada 152 kabupaten/kota atau 49,19% masuk zona oranye
(sedang) dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,30% daerah zona kuning. Sementara
pada zona hijau di antaranya Tidak ada kasus baru 26 kabupaten/kota atau 8,41%
dan Tidak terdampak 14 kabupten/kota atau 4,53%. Selama mengikuti proses
pilkada
Wiku menegaskan para kontestan pilkada harus menerapkan
Implementasi Protokol Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan
yang Aman Covid-19.
“Pertama, bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan
dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi,” lanjut Wiku.
Lalu yang kedua, metode kampanye yang diperbolehkan
diantaranya, boleh melakukan pertemuan terbatas maksimal dihadiri 50 orang
dengan jaga jarak 1 meter.
Juga disarankan menggunakan media online, debat publik atau
debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran,
maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.
Untuk bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung
diri seperti masker, sarung tangan, face Shield atau hand sanitizer maupun
kegiatan lain yang diperbolehkan perundang-undangan yang berlaku dengan
menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan satgas daerah,
“Kami mohon agar seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPU
daerah, Bawaslu daerah, seluruhnya, pemerintah daerah melalui Sat Pol PP
betul-betul bisa menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan karena ini pesta
demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka
terkait Covid-19,” masih katanya.
Di tingkat pusat katanya dalam pelaksananya pilkada serentak
beberapa kementerian/lembaga telah berkoordinasi seperti Kemendagri, TNI-Polri
untuk penegakan protokol.
Sedangkan KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi
tahapan kegiatan pilkada yang memperhatikan penegakan protokol kesehatan.
Sedangkan Bawaslu akan menyusun standar tata laksana
pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif memasukkan peraturan protokol
kesehatan serta pemerintah daerah menciptakan kondusivitas selama pelaksanaan.
Lalu saat menjawab pertanyaan media, Wiku menambahkan para
kontestan pilkada mengikuti aturan yang ada dan jika ingin melakukan jenis
kampanye diluar aturan, diharuskan berkoordinasi dengan satgas daerah atau
dinas kesehatan atau puskesmas setempat.
“Karena ini pasti memiliki risiko, pemerintah sudah melihat
beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon ke depan
betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan ini,”
tegasnya. MK