Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Tindakan Represif dan Penangkapan 3 Jurnalis Pers Mahasiswa di Makassar
![]() |
Ilustrasi |
Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta
Makassar, mediakonawe.com - Komite Keselamatan Jurnalis mengecam tindakan represif Aparat Kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melakukan penangkapan paksa terhadap tiga Jurnalis Pers Mahasiswa di Makassar saat meliput aksi Nelayan Kodingareng pada Sabtu (12/9/2020).
Mereka yang ditangkap adalah Hendra (Ketua UKPM Unhas),
Mansyur (Pimpinan Redaksi Cakrawala IDE UPPM-UMI) dan Raihan (Cakrawala IDE
UPPM -UMI). Selain mereka, ada tujuh nelayan dan 1 mahasiswa yang juga turut
ditangkap.
Informasi yang diterima AJI Makassar, ketiganya sudah
menunjukkan Kartu Pers dan Surat Tugas kepada Polisi. Akan tetapi, Polisi tidak
mengindahkan Kartu Pers tersebut. Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat
tindakan intimidasi dan kekerasan dari pihak Polisi, kemudian mereka diangkut
menggunakan Kapal Dit Polairud Polda Sulsel untuk dibawa ke kantor. Hingga saat
ini, ketiga Jurnalis tersebut masih ditahan di kantor Dit Polairud Polda Sulsel
dan diduga Kepala Dit Polairud juga menghalang-halangi akses bantuan hukum,
"ujar Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir.
Komite Keselamatan Jurnalis menilai Penangkapan ini
bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang
menjamin Jurnalis dalam menjalankan Profesinya. Undang-undang Pers juga
mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan pada Pasal
18 UU Pers menyebutkan, "bahwa setiap orang yang secara melawan Hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di Pidana dengan Pidana penjara
paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta, ” demikian release
yang diterima mediakonawe.com beranggota masing-masing Ketua AJI Makassar,
Nurdin Amir, Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng dan YLBHI, Era
Purnama Sari.
Atas penangkapan ini,
Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan sikapnya.
1. Mendesak Aparat Kepolisian membebaskan segera ketiga
Jurnalis Pers mahasiswa dan Masyarakat Sipil yang ditangkap secara
sewenang-wenang. 2. Mendesak Kapolri untuk menindak personelnya yang bertindak
sewenang-wenang dan menghalangi kinerja Jurnalis yang dijamin Undang-Undang
Pers.
Komite Keselamatan Jurnalis
Diinformasikan, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan
di Jakarta, 5 April 2019. Komite
beranggotakan 10 Organisasi Pers dan Organisasi Masyarakat Sipil, yaitu;
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet,
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat
Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat
Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis, bertujuan khusus untuk
mengadvokasi Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis. MK/JM