Dua Pemuda Ditangkap Bawa Ganja 3,5 Kg, Satu Diantaranya Warga PNG
![]() |
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK, M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH, MH di Mapolresta, Senin (7/9/2020) |
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jayapura,
mediakonawe.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota
berhasil menyita 3,571 Kg ganja kering siap edar hasil tangkapan dari
dua pemuda berinisial SLO dan AN. Satu diantaranya, AN warga negara
asing asal PNG beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK, M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH, MH di Mapolresta Senin (7/9/2020), dihadapan para awak media mengatakan kedua tersangka ditangkap dikawasan Perumahan Taboria Distrik Abepura pada tanggal 3 September lalu, setelah pihaknya menerima informasi warga.
"Keduanya
ditangkap tanpa perlawanan disebuah rumah ketika dilakukan
penggeledahan tim opsnal resnarkoba berhasil menyita 114 paket ganja
yang sudah dikemas dan siap diedarkan," Ungkapnya.
Dijelaskan
AKBP Gustav, hasil pemeriksaan ganja itu di bawa dari PNG melalui
jalur laut, dan rencananya akan di edarkan di Kota Jayapura dan
sekitarnya.
"Satu dari dua tersangka yakni SLO
merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan
lalu usai mendapatkan program asimilasi," ujarnya.
Akibat
kejahatan itu, lanjut Kapolresta, kedua tersangka akan dijerat dengan
pasal 111 ayat (2), undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang
Narkotika, dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5
tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu Kasat
Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK juga mengungkapkan bahwa
tersangka AN berperan sebagai bandar sekaligus sebagai kurir yang
membawa ganja itu dari PNG untuk diedarkan ke wilayah Kota Jayapura.
Terkait tersangka AN yang merupakan warga PNG dalam
proses hukum nantinya tim penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat
Jenderal PNG yang ada di Kota Jayapura, agar tersangka bisa
mendapatkan pendampingan hukum dari negaranya.