Dit Resnarkoba Polda Sultra, Grebek Rencana Pabrik Shabu Industri Rumahan di Kendari
![]() |
Tim Subdit III berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku yakni RC dan AKT serta mengamankan barang bukti 10 paket shabu seberat 10,49 gram. |
Kendari, mediakonawe.com - Sub Grup Gadit III Dit Resnarkoba Polda Sultra kembali menggrebek sebuah ruko yang diduga akan diperuntukan untuk pabrik shabu skala home industry (Industri rumahan) sekitar pukul 19.15 Wita, di Kota Kendari, Selasa (22/09/2020)
Tim Subdit III berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku yakni RC dan AKT serta mengamankan barang bukti 10 paket shabu seberat 10,49 gram.
“Kuat dugaan mereka berdua akan membuat pabrik shabu home industry, namun gagal total karena keburu ditangkap dan sudah produksi sebanyak empat kali,” ungkap Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahman.
Kronologis penangkapan keduanya
berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis Shabu dengan Modus home Industry di Kota Kendari.
“Tim Unit 2 Subdit III melakukan lidik Observasi dan Surveilance dimana target operasi kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar shabu yang bekerja sama dengan bosnya yang berada di Kota Kendari," ujarnya.
Lanjutnya, Setelah dilakukan Penyelidikan, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran Shabu
Kedua tersangaka ditangkap saat hendak melakukan transaksi, lalu tim melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan sejumlah masyarakat setempat. Tim pun berhasil menemukan 10 sepuluh paket Narkotika jenis Sabu di atas Meja hias dalam Kamar rumah tersangka.
“Salah satu tersangka mengaku saat di interogasi di TKP mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang berada di Kota Kendari,” tutur Kombes Eka.
Tim akhirnya membawa tersangka beserta barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan. MK/JM