Kades Lerehoma Keluhkan Penerimaan Karyawan PT TPM Tidak Transparan
Kepala Desa Lerehoma, Jasran. Foto : MK/JM |
Janjinya, Pihak PT TPM akan utamakan karyawan dari pemilik lahan tanpa tes, inikan ada harapan, Kalau tahu begini, tidak mungkin masyarakat pemilik lahan mau lepaskan tanahnya
Unaaha, mediakonawe.com - Kisruh warga Desa Lerehoma dan Anggaberi menyoal penyerapan tenaga kerja di PT Tani Prima Makmur (TPM) disesalkan Kepala Desanya, Jasran yang berharap agar pihak perusahaan yang tengah merampungkan pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit menggelar pertemuan bersama menemukan solusi atas keluhan masyarakat di desa setempat.
Menurut Kepala Desa Lerehoma, Jasran digelarnya pertemuan bersama pihak PT TPM, masyarakat dan pemerintah setempat bisa menghasilkan solusi untuk meredakan beberapa persoalan yang menjadi sorotan sejak dilaksanakannya proses pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit di Kecamatan Anggaberi ini.
Penerimaan tenaga kerja yang cenderung tidak transparan membuat masyarakat di beberapa desa kecewa. "Ada beberapa orang yang diterima bekerja kemungkinannya tidak melalui tes dan itu bisa saya tunjukkan orang- orangnya. Sementara ada beberapa warga Lerehoma dan Anggaberi mengikuti prosedur penerimaan yang ditetapkan malah tidak diterima," ungkap Jasran saat ditemui wartawan media ini di Anggaberi, Kamis (20/08/2020).
Dijelaskannya, masyarakat menuntut komitmen awal yang disepakati bersama soal penyerapan tenaga kerja, dimana pihak PT TPM akan prioritaskan masyarakat pemilik lahan yang berada diarea pendirian pabrik. "Janjinya, Pihak PT TPM akan utamakan karyawan dari pemilik lahan tanpa tes, inikan ada harapan, Kalau tahu begini, tidak mungkin masyarakat pemilik lahan mau lepaskan tanahnya," keluh Jasran.
Belum lagi soal koordinasi, kata Jasran, pihak perusahaan sawit kurang koordinasi dengan pemerintah Kecamatan dan desa setempat soal penggunaan jalan, baik itu jalan yang dibiayai dari sektor APBN maupun APBD.
"Karena kurang koordinasinya, sehingga kami pemerintah Desa Lerehoma kesulitan membuat perencanaan pembangunan infrastruktur, salah satunya jalan desa yang bisa saja tumpang tindih dengan jalan yang dibuat perusahaan termasuk kalau ada penerapan Peraturan Desa (Perdes) tentang iuran pungutan atas penggunaan jalan desa," katanya. MK/JM