Larangan menikah dengan teman sekantor digugat ke MK, ini kata Kemenaker

Ilustrasi- Pernikahan (pixabay.com)

Perjanjian kerja ini harus melalui proses pemeriksaan oleh Pemerintah, untuk mencegah terjadinya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pengusaha


Jakarta - Sekelompok pegawai menggugat aturan terkait larangan menikah dengan teman sekantor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka di antaranya adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro serta Airtas Asnawi.

Mereka mempermasalahkan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak pengusaha untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) atas pekerja dalam satu perusahaan yang memiliki ikatan perkawinan setelah perjanjian kerja disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusionalnya.

Adapun ketentuan tersebut berisi tentang pelarangan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang memiliki ikatan perkawinan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja.

Para pemohon menilai berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Menurut para pemohon hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengatakan dengan tegas bahwa pemberlakuan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan harus melalui proses pemeriksaan oleh Pemerintah.

"Perjanjian kerja ini harus melalui proses pemeriksaan oleh Pemerintah, untuk mencegah terjadinya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pengusaha," ujar Haiyani ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Haiyani mengatakan hal ini mewakili pihak pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

"Dalam hal ini, Pemerintah akan memeriksa substansi dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait permasalahan hubungan pertalian darah dan ikatan perkawinan," kata Haiyani.

Lebih lanjut Haiyani menjelaskan bahwa apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah akan memberikan koreksi sebagai bentuk pengawasan dari Pemerintah sehingga aturan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK

Related

Presiden Pimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021

 Presiden Joko Widodo memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Pro...

Mendagri Membuka Munas Ke II Pekat IB di Jakarta

 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Membuka dan Memberikan Arahan Kepada Seluruh Kader Pekat IB pada saat Munas Pekat IB ke II di gedung The Tribrata Jakarta, Selasa (05/10/2021)Targetnya yang&n...

HUT ke-76 TNI, Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Mutlak Sebagai Kekuatan Strategis Hadapi Tantangan

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta keluarga besar Polri menyampaikan ucapan atas hari jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-76, yang jatuh pada hari ini, (5/10/2021). "Solidit...

KUNJUNGAN

778607

INFO TERKINIARSIP BERITA

INFO TERKINI

Bupati Konawe Gelar Open House di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

  Menyambut kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, menggelar acara open house di kediaman pribadinya di Ja...

ARSIP BERITA

BERITA POPULER

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

item