Aparat Polres Indramayu tangkap dua pengguna narkoba


Ilustrasi : Narkotika jenis sabu-sabu 

Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) huruf (1) KUHPidana


MEDIA KONAWE
Cirebon - Aparat Satuan Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.

"Dua tersangka berhasil kita amankan dan satunya masih dalam pengejaran atau DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (3/2), melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon

Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MU (38) yang berasal dari Kabupaten Bangkalan Madura dan satunya lagi HO (42) asal Koja Jakarta Utara.

Keduanya diamankan di SPBU Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,61 gram.

"MU mengaku bahwa sabu-sabu tersebut pesanan HO dan didapat dari MA yang sekarang DPO," ujarnya.

Yusri menambahkan ada dua paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus kertas tisu warna putih, dibungkus lagi plastik warna hitam kira-kira seberat 8,61 gram.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) huruf (1) KUHPidana," tambahnya. MK


Related

5 HUKUM 4499771084111728705

KUNJUNGAN

INFO TERKINI

Bupati Konawe Yusran Akbar Awali Idul Fitri dengan Ziarah dan Silaturahmi ke Keluarga Besar Anggaberi

  Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, mengawali Hari Raya Idul Fitri 1446 H dengan melakukan ziarah ke makam ayahandanya, almarhum Masri Papua, ...

ARSIP BERITA

BERITA POPULER

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

item