Aparat Polres Indramayu tangkap dua pengguna narkoba
https://www.mediakonawe.com/2017/02/aparat-polres-indramayu-tangkap-dua.html
Ilustrasi : Narkotika jenis sabu-sabu
Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) huruf (1) KUHPidana
MEDIA KONAWE
Cirebon - Aparat Satuan Narkoba Polres
Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua orang penyalahguna narkotika jenis
sabu-sabu.
"Dua tersangka berhasil kita amankan dan satunya masih dalam pengejaran atau DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (3/2), melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon
Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MU (38) yang berasal dari Kabupaten Bangkalan Madura dan satunya lagi HO (42) asal Koja Jakarta Utara.
Keduanya diamankan di SPBU Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,61 gram.
"MU mengaku bahwa sabu-sabu tersebut pesanan HO dan didapat dari MA yang sekarang DPO," ujarnya.
Yusri menambahkan ada dua paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus kertas tisu warna putih, dibungkus lagi plastik warna hitam kira-kira seberat 8,61 gram.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) huruf (1) KUHPidana," tambahnya. MK
"Dua tersangka berhasil kita amankan dan satunya masih dalam pengejaran atau DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (3/2), melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon
Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MU (38) yang berasal dari Kabupaten Bangkalan Madura dan satunya lagi HO (42) asal Koja Jakarta Utara.
Keduanya diamankan di SPBU Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,61 gram.
"MU mengaku bahwa sabu-sabu tersebut pesanan HO dan didapat dari MA yang sekarang DPO," ujarnya.
Yusri menambahkan ada dua paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus kertas tisu warna putih, dibungkus lagi plastik warna hitam kira-kira seberat 8,61 gram.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) huruf (1) KUHPidana," tambahnya. MK