Kapolri Targetkan Tabel Denda e-Tilang berlaku Seluruh Polda


Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (Foto : ANTARA)


Kami upayakan, bujuk dan lobi mereka. Buktinya 154 daerah bisa, kenapa yang lain tidak?


Jakarta (MEDIA KONAWE) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menargetkan pada tahun ini tabel denda resmi e-Tilang akan terpasang di semua polda di seluruh Indonesia.

"Sekarang tabel denda e-Tilang diujicobakan di Jakarta dulu, nanti baru di polda-polda lain. Kami upayakan tahun ini selesai," kata Jenderal Tito dalam siaran pers, Jumat, 27 Januari 2017.

Sejak e-Tilang diresmikan akhir 2016 lalu, menurut dia, baru Jakarta yang sudah memasang tabel denda resmi. Nantinya secara bertahap tabel tersebut akan terpasang di seluruh Polda yang ada di Indonesia.

"Sekarang ini baru akan diujicobakan di Jakarta dulu. Kita akan berlakukan secara bertahap di Polda-Polda lain terutama yang sudah ada kerja sama. Ini kan perlu kerja sama dengan kejaksaan, pengadilan setempat, bank dan lainnya," katanya.

Hal ini menurutnya sangat diperlukan untuk memudahkan masyarakat mengetahui besaran denda tilang.

Tabel denda tersebut berisi rincian denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Selama ini denda tilang yang dikenakan kepada pelanggar masih sebesar denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal seharusnya besaran denda yang dikenakan harus sesuai dengan kesepakatan antara polisi dan pengadilan yang nantinya akan masuk ke kas negara.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Brigjen Pol Roycke Lumowa mengatakan lamanya penerapan sistem e-Tilang karena tidak semua pihak dalam sistem peradilan sepakat atas sistem baru tersebut. Ia mencontohkan soal sejumlah hakim yang menurutnya masih berpandangan bahwa daftar tabel denda yang sudah ditetapkan dapat mengganggu independensi hakim.

"Jadi kami menyerahkan daftar tabel denda ke daerah. Kalau elektronik ini kan dendanya pasti. Nah, hakim tertentu tidak setuju," kata Roycke.

Roycke menambahkan, sejauh ini pelaksanaan sistem e-Tilang hanya terhambat oleh adanya penolakan dari para hakim. Sementara pihak Kejaksaan menerima dan mengapresiasi sistem tersebut.

Hingga saat ini, jumlah daerah yang sudah menerima pelaksanaan e-Tilang mencapai 154 kabupaten dan kota.

"Kota atau kabupaten yang sudah menerima adalah Jember, Lampung Selatan, Sleman, Nunukan, Sukabumi Kota, Wonosobo, Cimahi, Garut, Kebumen, Kudus, dan lain-lain. Ada 154 kabupaten atau kota," imbuhnya.

Roycke menegaskan pihaknya masih mengupayakan agar e-Tilang dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

"Kami upayakan, bujuk dan lobi mereka. Buktinya 154 daerah bisa, kenapa yang lain tidak?" katanya. Ant/Jems

Related

Bupati Koltim Bantah Lakukan Penipuan

  Bupati Koltim, Tony Herbiansyah Buktikan jika saya memang pernah lakukan perjanjian tertulis atau semacamnya. Dia itu mengada ngada saja MEDIA KONAWE Kendari, Sultra - Bupati ...

Sejumlah perwira tinggi polisi dimutasi

Ilustrasi Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, memimpin serah-terima jabatan di lingkungan Kepolisian Indonesia. (Foto : Antara) Ada unit kerja baru yang sudah disetuju...

Polisi selidiki perampokan berpistol atas penukaran uang di Kuta

Ilustrasi gerai penukaran mata uang Pelaku diperkirakan berjumlah empat orang menggunakan senjata api laras pendek MEDIA KONAWE Denpasar - Kepolisian Resor Kota Denpasar menyelidiki kasus p...

KUNJUNGAN

778732

INFO TERKINIARSIP BERITA

INFO TERKINI

Bupati Konawe Gelar Open House di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

  Menyambut kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, menggelar acara open house di kediaman pribadinya di Ja...

ARSIP BERITA

BERITA POPULER

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

item