Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS,
pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi, apabila
telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pegawai itu akan mendapat uang tunggu.
Apabila belum mencapai usia 45 (empat puluh lima puluh) tahun atau belum
memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai
Iuran Pensiun (NTIP)
Jakarta - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy
Chrisnandi mengatakan, kebijakan rasionalisasi pegawai yang akan diterapkan
tidak perlu dikhawatirkan. Sebab hal itu hanya akan diperuntukkan bagi PNS yang
tidak kompeten, dan kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.
Hal itu dikatakan Yuddy usai Rapat Koordinasi
Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) instansi pusat di Jakarta, Selasa (16/02).
“Sebelum dilakukan rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit
organisasi. Selanjutnya para pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan
pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi,” ujarnya
menambahkan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja
menjelaskan, ada empat kelompok pegawai negeri sipil (PNS). Ada pegawai yang
kompeten dan kualifikasinya sesuai. Untuk pegawai yang ada di kelompok ini
dipertahankan. Kelompok kedua, pegawai yang kompeten namun tidak sesuai
kualifikasinya. Pegawai ini harus mengikuti diklat atau dimutasi.
Pada bagian lain, ada pegawai yang tidak kompeten namun
kualifikasinya sesuai. Kepada mereka, perlu dilakukan diklat kompetensi. Adapun
kelompok terakhir adalah pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai
kompetensinya.
“Kelompok pegawai inilah yang akan dirasionalisasi, dengan
melakukan pensiun dini,” imbuh Setiawan.
Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS,
pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi, apabila
telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pegawai itu akan mendapat uang tunggu.
Apabila belum mencapai usia 45 (empat puluh lima puluh) tahun atau belum
memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai
Iuran Pensiun (NTIP).
Sumber : HUMAS MENPANRB